Tugas Hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 M.P IPS
Materi : Peristiwa Setelah Proklamasi
Sumber
Buku Tema 7 Hal 77, 79
1.Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama
di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno
dan
Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI
sebanyak
27 orang. Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang
mengambil keputusan penting, antara lain
sebagai berikut.
a.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
b.
Memilih presiden dan wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai
Presiden
RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
RI.
c. Tugas
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite
Nasional.
PPKI
melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang
diperlukan
bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada
tanggal
19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua, PPKI menghasilkan
keputusan,
antara lain sebagai berikut.
a.
Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden
dalam
pemerintah.
b.
Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi,
yaitu
Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah,
Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi
Sulawesi,
dan Provinsi Kalimantan.2.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI
kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang
memiliki
agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional
dan
Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh
Indonesia
dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan
dan
cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan
Indonesia
yang berdasarkan kedaulatan rakyat.3. Pembentukan Alat
Kelengkapan Keamanan Negara
Dalam
rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan
pembentukan
Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai
bagian
dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang
merupakan
induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan
masyarakat,
serta merawat para korban perang.
Perkembangan
situasi negara makin membahayakan Oerip Soemoharjo membentuk tentara kebangsaan.
Dengan Maklumat Pemerintah pada
tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama
Tentara Keamanan Rakyat (TKR).4.
Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk
pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Dasar
1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen). Pasal tersebut berbunyi
:
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan
bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang
dengan
memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem
pemerintahan
negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah
yang
bersifat istimewa. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, berarti daerah
Indonesia
akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan
dibagi
pula dalam daerah yang lebih kecil. Sesuai dengan
keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas
presiden
dibantu oleh Komite Nasional, di daerah-daerah tugas gubernur
(kepala
daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di daerah. Pembentukan
Komite
Nasional Indonesia Daerah yang ada di tiap-tiap provinsi merupakan
lembaga
yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebelum
diadakan pemilihan umum. Dengan terbentuknya pemerintahan
di
daerah, yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah, diharapkan roda
pemerintahan
dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Tugas :
Jawabalah pertanyaan atau isilah titik-titik di bawah ini !
1.
Kapan, dan dimana sidang PPKI pertama dilaksanakan?
2.
Siapa pemimpin
PPKI saat sidang tersebut?
3.
Tuliskan 3 hasil
sidang PPKI tersebut!
4.
Tuliskan 3 hasil
sidang PPKI kedua Tanggal 19 Agustus 1945!
5.
Apa agenda sidang
PPKI tanggal 22 Agustus 1945?
6.
Apa tujuan
dibentuknya Komite Nasional?
7.
Apa tujuan dari
dibentuknya BKR?
8.
Kapan TKR
dibentuk?
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI
sebanyak 27 orang. Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
b. Memilih presiden dan wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
c. Tugas presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua, PPKI menghasilkan
keputusan, antara lain sebagai berikut.
a. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.
b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
Perkembangan situasi negara makin membahayakan Oerip Soemoharjo membentuk tentara kebangsaan. Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen). Pasal tersebut berbunyi : Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di daerah. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di tiap-tiap provinsi merupakan lembaga yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum diadakan pemilihan umum. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah, yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Jawabalah pertanyaan atau isilah titik-titik di bawah ini !
1. Kapan, dan dimana sidang PPKI pertama dilaksanakan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar